JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menegaskan tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) minuman keras (miras) untuk Kabupaten Jayapura lantaran Pemkab tak pernah mengeluarkan izin penjualan.
Triwarno mengatakan, Kabupaten Jayapura hanya terkena imbas perdagangan miras. Dia pun meminta seluruh toko atau kios yang menjual miras di wilayahnya ditutup lantaran telah ada Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan adanya tempat penjualan miras yang tidak berizin,” kata Triwarno, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mendesak Pemkab Jayapura dan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran miras yang dinilai sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas dan kecelakaan lalulintas di Kabupaten Jayapura.
Tuntutan itu disampaikan Reynaldi David Tokoro selaku Ketua Forum Penyelamatan Masyarakat Kabupaten Jayapura dari Bahaya Miras usai melakukan pertemuan bersama sejumlah tokoh di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Selasa (2/1/2024).
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































