JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Patrige R. Renwarin menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses laporan adanya surat keterangan seorang calon anggota DPRK atas nama Samuel Fritsko Jenggu, yang digunakan salah satu calon wakil gubernur dalam tahapan pendaftaran Pilgub 2024.
“Memang ada seorang calon anggota DPRK (pengangkatan) yang telah membuat laporan ke Polda. Namun yang menjadi persoalan, ini merupakan kasus yang bersifat hukum khusus (Lex specialis), sehingga kami masih tunggu Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut dilimpahkan Gakkumdu atau ke Polda Papua karena diduga ada tindak pidana pemilu, maka kita akan proses sesuai hukum pidana,” kata Patrige melansir Pasificpos.com, Jumat (8/11/2024).
Patrige menegaskan, sampai saat ini belum ada rekomendasi soal perkara tersebut, jika sudah ada tentu Polda akan memprosesnya segera.
“Tapi kalau tidak dilimpahkan ke kita (Polda) sebagai satu kasus tindak pidana pemilu, maka kami tidak akan memproses. Jadi memang sangat tipis sekali antara Lex specialis kasus khusus tindak pidana pemilu dengan pidana umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Samuel Fritsko Jenggu mulai bersuara mengenai kasus dugaan dokumen palsu yang digunakan salah satu calon wakil gubernur Papua atas nama YB.
Samuel adalah pemilik asli Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.
Ia pun membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin untuk menindaklanjuti kasus ini karena hak politiknya kini terancam hilang.
“Setelah saya melihat proses demi proses yang sudah berjalan, bagian ini sangat merugikan saya karena dengan digunakannya nomor registrasi saya oleh Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian barcode yang sudah tidak bisa lagi digunakan pada saat saya scan ternyata tidak terdaftar. Bagian ini sangat merugikan saya,” kata Samuel Fritsko Jenggu di Kota Jayapura, Kamis (7/11/2024).
Terkait ini, ia sudah melaporkan ke Kepolisian Daerah Papua pada 12 Oktober 2024, namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
Menurutnya, kasus dugaan dokumen palsu ini sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Namun keputusan pengadilan justru terlihat sama sekali tidak berpihak.
“Jelas-jelas saya sangat dirugikan, sebab Suket tersebut akan saya gunakan sebagai persyaratan untuk melengkapi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua kursi pengangkatan,” ucapnya.
Samuel Fritsko Jenggu juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk segera mengusut persoalan ini, dan apabila orang-orang yang melakukan itu terbukti bersalah, agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indoensia.
“Kalau saya saja sudah dibuat seperti ini, apalagi dengan orang lain. Saya tuntut keadilan, sebab saya memiliki hak yang sama dengan yang lain,” tegasnya.
Editor : Syahriah Amir





















































