JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepolisian Resort Jayapura Kota memberikan pendampingan dan trauma healing kepada AL, balita korban tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan paman dan bibinya sendiri.
Pemberian trauma healing tersebut dilakukan di salah satu ruang Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja tempat AL dirawat, Sabtu (4/1/2025).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, hal tersebut merupakan wujud kepedulian dan empati Polri terhadap korban dikemudian hari sembari menambahkan bahwa pelayanan trauma healing tersebut juga merupakan wujud nyata Polri dalam memberi dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban.
“Peristiwa ini perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental AL selaku korban apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan,” ungkap Kapolresta.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A beserta beberapa lembaga bantuan hukum telah mengawal proses hukum yang berjalan.
“Untuk Paman dan Bibi korban yang merupakan pelaku yakni NS (36) dan JY (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum,” tegas Kapolresta.
Diketahui bahwa AL, bocah berusia lima tahun ini merupakan korban tindak pidana kekerasan fisik yang terjadi berulangkali yang dilakukan Paman dan Bibi korban di rumah mereka di Kompleks Perumahan Organda Padang Bulan Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Geram dengan ulah keduanya, sejumlah warga yang tinggal satu kompleks dengan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Syahriah Amir
























































