JAYAPURA, Redaksipotret.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan, Distrik Heran, Kota Jayapura, Papua.
Pelaku merupakan sepasang suami istri (pasutri) merupakan paman dan bibi korban berinisial NS (36) seorang ASN di Provinsi Papua, dan JY (36).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, penanganan kasus ini berawal saat berawal saat pihaknya melalui Polsek Heram mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan.
Polisi kemudian merespons laporan tersebut dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota.
Diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik terhadapnya menurut keterangan pelapor yang masih tetangga pelaku. Dikatakan bahwa akibat perlakuan yang diterima, korban AL mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
“Penyidik bersama tetangga korban langsung membawa AL ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini,” ungkap Kapolresta, Sabtu (4/1/2025).
Kapolresta mengatakan, keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta juga menambahkan bahwa pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak atau P2TP2A untuk pendampingan terhadap korban.
“Kedua pasutri atau pelaku ini telah bertindak tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkasnya.
Editor : Syahriah Amir
























































