JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepolisian Resort Jayapura memusnahkan barang bukti berupa ganja kering serta minuman keras jenis botol plastik dengan cara dibakar di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (12/6/2024).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohamad Imran, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Muhammad Arifin dan Yosef.
Pemusnahan juga disaksikan langsung tiga orang tersangka pemilik Narkotika jenis ganja kering dengan berat total sebanyak 2068,11 gram (2 Kilogram) berinisial RS (19), DMK (21), TB (23) serta satu tersangka pembuat minuman keras jenis boplas berinisial JY (42) dengan barang bukti sebanyak 20 botol ukuran 600 mililiter.
Kapolres Jayapura mengungkapkan tiga orang tersangka untuk kasus narkotika jenis ganja yang didapat dari Papua Nugini (PNG) ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk tersangka RS (19) dengan barang bukti seberat 136,74 gram, berhasil ditangkap pada Sabtu, 20 April 2024 di depan taman Mesran Kota Jayapura dan tersangka DMK (21) dengan berat barang bukti 283,34 gram ditangkap pada Minggu, 21 April 2024 di halaman parkir stadion Mandala Jayapura,” ungkapnya.
Untuk tersangka TB (23) dengan berat barang bukti sebanyak 1.648,67 gram berhasil diamankan pada Jumat, 26 april 2024 oleh petugas gabungan di Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura, Papua saat melewati pemeriksaan X-ray dimana barang haram tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Mamberamo Raya menggunakan pesawat perintis.
Sementara, tersangka JY (32) yang memproduksi minuman keras jenis boplas, dilakukan penggerebekan pada Senin, 20 Mei 2024 dirumahnya yang berada di Kelurahan Dobonsolo Sentani, berdasarkan laporan warga.
Kapolres mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Negeri sehingga berdasarkan aturan undang – undang setelah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium dan bukti di persidangan, sisanya dimusnahkan.
Untuk tiga tersangka pemilik ganja dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka JY (42) dijerat dengan pasal 204 ayat (1) atau ke (2), pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Syahriah Amir



















































