MANADO, Redaksipotret.co – Kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat, angka kredit bank umum yang direstrukturisasi terus mengalami penurunan sejalan dengan pemulihan ekonomi.
Kepala OJK Papua, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan, restrukturisasi secara umum terus melandai.
“Pada posisi Oktober 2023, restrukturisasi kredit untuk UMKM turun menjadi Rp1,4 triliun atau setara 1,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022,” jelas Ikhsan dalam media gathering di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (30/11/2023).
Sementara, untuk non UMKM, lanjut Ikhsan, restrukturisasi kredit turun menjadi 2,17 persen atau Rp2,18 triliun pada Oktober 2023 dibandingkan Oktober 2022.
Adapun rasio non performing loan (NPL/kredit bermasalah) hingga Oktober 2023 sebesar 2,62 persen, atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu sebesar 2,83 persen.
Terkait pengaruh NPL setelah kebijakan restrukturisasi berakhir, Ikhsan menyebut bahwa OJK telah meminta perbankan memperkuat pencadangan atau pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
“Setelah restrukturisasi covid-19 berakhir, bank akan menggunakan restrukturisasi normal,” jelas Ikhsan.
Penulis : Syahriah Amir | Editor : Syahriah Amir



















































