JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali menjelaskan, penyerahan tersangka yang diserahkan adalah KSK, dalam perkara pencurian.
Pelaksanaan Tahap II dikawal oleh personel Sat Reskrim Polres Jayapura yaitu Briptu Christian Meyrianto, Briptu Ramadhani Pratama, dan Briptu Saparuddin dan diterima Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi.
“Setelah serah terima dilakukan, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya, Jumat (5/12/2025). (Rilis)























































