JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Angggaran (Banggar) DPR Papua bersama KPU Papua, Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat kerja awal untuk mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Banggar DPR Papua, dipimpin lansung oleh Wakil Ketua II Mukri Hamadi, didampingi Wakil Ketua III, Supriadi Laling dan Ketua dan anggota Komisi III DPR Papua, Selasa (18/3/2025).
Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri Hamadi mengungkapkan bahwa terdapat empat kesimpulan rapat kerja yang menjadi keputusan bersama.
Pertama, paling lambat satu minggu, pihaknya kembali akan menggelar rapat dengan 3 materi rapat yakni terkait Impres nomor 1 (Efisiensi Anggaran), NPHD lanjutan KPU, Bawaslu dan TNI Polri. Dan kemudian terkait dengan LKPJ gubernur 2024.
Kedua, meminta KPU melakukan revisi terkait dengan jadwal dan tahapan terkait kampanye. ”Kami harap waktu kampanye bisa lebih singkat, sehingga tidak membebani anggaran,” kata Muhri. Ketiga, ada kesepakatan terkait dengan kinerja penyelenggara dan keamanan.
Menyoal hal ini direkomendasikan kepada pimpinan, kemudian akan dibahas oleh Komisi I dengan KPU, Bawaslu juga pihak keamanan. Karena itu bukan kewenangan dari Banggar.
Sementara terkait soal anggaran PSU, Mukri Hamadi menjelaskan, jika dari pihak eksekutif belum menjelaskan sumber dananya darimana, tetapi kita tidak bisa paksakan karena ini baru rapat awal.
“Kami tetap dorong segera inspektorat sebagai pemeriksaan internal Pemda untuk mereview kembali terkait laporan keuangannya maupun proposal kegiatannya. Nantinya di rapat berikut kami berharap materi yang disampaikan adalah rancangan NPHD yang sudah di audit oleh Inspektorat,” ucapnya dilansir dari laman pasificpos.com.
Dia bilang telah menerima laporan bahwa terkait dana PSU dimana Pj Gubernur Papua sudah menyurati Kemendagri terkait kemampuan fiskal daerah dalam membiayai PSU.
Surat yang dimaksud menyampaikan bahwa tidak sanggup membiayai PSU. “Jadi kami harap, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri juga bisa merespon surat dimaksud itu,” kata Mukri.
Editor : Syahriah Amir
























































