JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka rudapaksa anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (22/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan, tersangka merupakan pria paruh baya berinisial N berusia 64 tahun.
“Tersangka melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak AN (13) pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya,” jelas Pombos di Jayapura.
Pombos mengatakan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
“Atas perbuatannya, N dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kompol Pombos.
Editor : Syahriah Amir
























































