JAKARTA, Redaksipotret.co – Sidang pembuktian Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen pada Jumat (12/9/2025).
Fenomena partisipasi di atas 100 persen itu menjadi salah satu dalil dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PSU. Sidang diawali dengan penyampaian keterangan ahli, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab.
Dalam sesi tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan hasil pemilihan jika partisipasi pemilih benar-benar melebihi 100 persen.
Saksi ahli Pemohon, Uswanto, menilai KPU Papua tidak konsisten dalam melaksanakan PSU karena tidak sepenuhnya mengikuti putusan MK.
Menurutnya, berdasarkan putusan MK Nomor 304 Tahun 2025 dalam amar pertimbangan hukum, PSU seharusnya menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan sesuai data Pemilihan 27 November 2024.
“Artinya, kalau ada perubahan DPT, penambahan pemilih, maupun pemilih pindahan, itu menunjukkan penyelenggara tidak patuh pada putusan MK. Apa pun alasannya, termasuk alasan mengakomodasi, tidak bisa diterima karena ini sudah menjadi putusan MK,” tegasnya.
Dia mencontohkan temuan di Kabupaten Keerom, di mana sebelum PSU jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) tercatat 207 orang, namun melonjak menjadi 503 orang.
“Ini tidak normal. Lonjakan DPK sebesar itu tidak logis. Kalau terjadi seperti ini, maka PSU cacat yuridis karena putusan MK tidak dipatuhi,” ujarnya.
Uswanto menambahkan, setiap kali ada masalah, penyelenggara selalu beralasan agar dibawa ke MK. Padahal, kata dia, MK sudah memutuskan dan seharusnya dijalankan secara konsisten.
“PSU tidak boleh ada perubahan data pemilih. Kalau ada perubahan, intinya tidak patuh pada putusan MK. Jika tidak patuh, biarlah MK yang menilai,” tandasnya.
Jurnalis : Muhammad Rafiq I Editor : Syahriah Amir
























































