JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Plt. Bupati Mimika, Johhanes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty, Kamis (9/3/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan Hakim Anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya.
Sidang perdana ini ditunda lantaran kedua terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Sidang akan berlangsung pada Kamis,16 Maret mendatang.
Terdakwa sampai hari ini belum bisa dihadirkan, Hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa untuk menghadirkan terdakwa.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar melakukan pemanggilan paksa. Namun hakim menolak dengan alasan sidang tersebut masih perdana dan sesuai tata acara persidangan.
Sementara itu, Aguwani selaku Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua mengataka, Kejari Timika telah melayangkan surat dakwaan kepada para terdakwa, namun ditolak dengan memberikan berita acara penolakan.
“Terdakwa hargai proses hukum, karena ini kepentingan bersama. Kalau tidak hadir itu namanya menciderai hukum, ” ujarnya dilansir dari Pasificpos.com.
Aguwani pun mengungkapkan bahwa terdakwa tidak ditahan oleh penyidik karena niat baik penyidik yang menilai bahwa terdakwa kooperatif.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tersangka Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air, Silvi Herawati.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp69 miliar lebih.
Editor : Syahriah