JAYAPURA, Redaksipotret.co – Surat perihal pembatalan Non APBD II bernomor: 903/165 yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dinilai Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo sebagai hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan.
“DPRD hanya mengusulkan. Jadi tidak ada persoalan sebenarnya, sehingga tidak perlu berpolemik,” ucapnya, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (21/9/2023).
Dia pun menyayangkan hal tersebut lantaran dirinya menilai semuanya berjalan lancar, hanya miskomunikasi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengaku kesal lantaran pembahasan Non APBD II Tahun Anggaran 2023 yang sedianya dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III oleh DPRD Kabupaten Jayapura dibatalkan.
“Sangat disesalkan, karena pembahasan Non APBD II tahun ini dibatalkan karena adanya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura yang mengusulkan untuk pembatalan Non APBD II, tidak dibahas dalam paripurna kali ini,” kata Sekda Hana di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (14/9/2023).
Dia menuturkan, alasan pembatalan tersebut yang tidak memasukkan Non APBD II dalam pembahasan sidang paripurna juga tidak dijelaskan secara detail.
Namun pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura hanya mengeluarkan surat pembatalan Non APBD II tahun anggaran 2023, karena proses dan mekanisme yang dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan.
“Dalam keadaan apapun wajib dibahas dalam paripurna. Ada sanksi kalau tidak masuk dalam pembahasan paripurna untuk Non APBD II. Anggota tidak bisa terima gaji yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didalamnya dari pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Hana.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir
























































