JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta memberikan perhatian serius terkait penanganan narkotika yang jumlah kasusnya terus meningkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, masih kesulitan untuk mengatasi pengguna narkoba lantaran Papua sebagai provinsi induk belum memiliki pusat rehabilitasi.
Alfian mengatakan, perkara penyalahgunaan narkotika memberikan solusi dengan mengintegrasikan melalui hukum rehabilitasi.
“Selama ini para pengguna narkoba menggunakan biaya sendiri untuk dilakukan rehabilitasi di Makassar. Biayanya cukup tinggi, sehingga yang tidak memiliki biaya, setelah assesmen kemudian dikembalikan ke keluarga, namun dalam pengawasan,” kata Alfian di Jayapura, Rabu (13/3/2024).
Namun, yang menjadi permasalahan, kata Alfian, ketika dikembalikan ke keluarga, tidak menjamin sembuh total dari penyalahgunaan narkotika lantaran yang kerap terjadi, mereka mengulangi perbuatannya, terlebih jika bertemu kembali dengan rekan lama.
“Biasanya selesai rehabilitasi empat bulan, tidak lama tertangkap lagi. Tetapi, jika sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama, maka langsung diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap ada tempat rehabilitasi di Jayapura, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah menyediakan pusat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Editor : Syahriah Amir

























































