JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura dijadwalkan akan melakukan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama Pemkab Jayapura pada Jumat (10/11/2023).
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny Saman mengatakan, sesuai surat Mendagri, pemberian dana hibah dilakukan bertahap yakni 40 persen tahap awal dan 60 persen tahap kedua.
“Tetapi dari Pemkab Jayapura tidak bisa menyanggupi kalau 40-60, karena total dana Pilkada sebesar Rp55 miliar, artinya Pemkab harus memberikan Rp22 miliar kepada KPU, namun hanya disanggupi Rp4 miliar, karena kondisi APBD, sementara sisanya Rp51 miliar akan diberikan pada 2024 mendatang,” jelasnya.
Meski begitu, kata Johny, KPU tetap menyiapkan dokumen pendukung administrasi yang rancangannya telah dibuat.
“Kalau regulasi tahapannya turun di Desember, secara otomatis kita sudah kerja. Biasanya tahapan pertama untuk proses rekrutmen badan penyelenggara. Sekarang ini saja kita punya penyelenggara ada di 19 distrik dan 144 kampung/kelurahan. Setiap bulan kita harus bayar honor mereka sekitar Rp1,4 miliar, belum termasuk operasional,” ungkap Johny.
Johny pun mengungkapkan bahwa meski dana Rp4 miliar akan mengganggu operasional KPU Kabupaten Jayapura, namun pihaknya akan memaksimalkan sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Dengan catatan, anggaran Rp51 miliar tidak boleh bergeser dari bulan Februari atau Maret 2024, harus diberikan pada Januari, karena untuk mengantisipasi tahapan lain tidak ikut terganggu terkait pelaksanaan Pilkada 2024,” ucapnya.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































