NABIRE, Redaksipotret.co – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah ini diambil dari besaran UMP Papua induk.
Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray mengungkapkan, besaran UMP 2024 ditetapkan pada 21 November 2023.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur, UMP mengalami kenaikan sebesar Rp.4.024.270 dari Rp. 3.864.700.UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen.
Frits Boray menegaskan, besaran UMP ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk. Hal ini disebabkan Provinsi Papua Tengah belum memiliki dewan pengupah.
“Kami Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini,” jelas Frits, Rabu (22/11/2023).
Untuk angka kumulatif, Frits menjelaskan ditentukan dari tiga komponen yakni kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dia menilai, berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal.
“UMP kurang lebih Rp4 juta ini tentu sudah ideal diterima. Sehingga kami harapkan agar pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak mengindahkannya, tentu akan ada sanksi,” ucapnya.
Frits memastikan, untuk tahun mendatang, UMP akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah tersebut. Menurutnya angka UMP di Papua Tengah kemungkinan akan terus bertambah kedepannya.
“Sebenarnya angka saat ini sudah ideal, saya pikir masa akan datang akan kita hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan 0rovinsi Papua Tengah dan perkirakan harusnya akan bertambah,” ujarnya.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir



















































