JAYAPURA, Redaksipotret.co – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Papua menanggapi tagar All Eyes on Papua yang ramai disuarakan di berbagai media sosial pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat adat Suku Awyu di depan gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta pada Senin (27/5/2024).
“Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat,” ucap Tulus Sianipar selaku Ketua GAPKI Cabang Papua di Jayapura, Rabu (5/6/2024).
Tulus mengatakan bahwa selama pemerintah mengeluarkan izin maupun regulasi lainnya untuk perusahaan kelapa sawit, maka hal itu menjadi urusan antara pemilik hak ulayat dan pemberi izin.
Dia pun mengimbau kepada para anggotanya untuk berbenah diri dan menyadari kondisi yang terjadi. Kemudian tanggap terhadap situasi,. “Artinya seminimal mungkin tidak melakukan pelanggaran, terutama dalam sektor perizinan,” kata Tulus.
Tulus mengungkapkan bahwa ada 16 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan kelapa sawit sebelum berinvestasi.
“Menurut kami syarat tersebut sudah melindungi kedua belah pihak antara pemilik hak ulayat dan investor. Kita juga kesulitan mengenai besaran kompensasi yang harus diberikan kepada pemilik hak ulayat lantaran belum ada nilai standar, sejauh ini masih kesepakatan antara pihak investor dan pemilik hak ulayat,” ucapnya.
Dia berharap, kedepan mendapatkan masukan lebih banyak sehingga ada perbaikan regulasi yang lebih mengakomodir masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Karena membangun industri sawit investasinya cukup besar. Orang yang berinvestasi di sektor ini membutuhkan kepastian hukum,” ucapnya.

“Kedepan tantangan semakin berat, jumlah penduduk bertambah, salah satu solusinya membuka perkebunan sawit, karena komoditas ini sangat berperan menggerakkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja cukup banyak,” tambah Tulus.
Anggota Dewan Pembina GAPKI Papua, Syahrial Mahmud mengatakan, anggota GAPKI se Indonesia baru 30 persen atau sekitar 7.000 dari 40 ribu perusahaan kelapa sawit, sementara di Papua jumlah anggota GAPKI baru mencapai 30 persen atau 9 dari 30 perusahaan.
Dia menyebut bahwa anggota GAPKI telah berkomitmen mengikuti aturan dalam menjalankan usaha perkebunan sawit. “Anggota GAPKI tidak akan berinvestasi jika belum memegang perizinan,” tegas Syahrial.
Ia pun meminta kepada perusahaan kelapa sawit yang belum menjadi anggota GAPKI untuk segera bergabung agar tenang dalam berinvestasi.
Mengutip iNews.id, ternyata Hutan Boven Digoel yang jadi tempat tinggal Suku Awyu telah ditetapkan menjadi perkebunan sawit terbesar di Indonesia melalui Proyek Tanah Merah. Adapun, mega proyek ini melibatkan setidaknya tujuh perusahaan. Di antaranya PT MJR, PT KCP, PT GKM, PT ESK, PT TKU, PT MSM, dan PT NUM.
Meski, ditentang oleh Suku-suku di Papua, nyatanya izin kelayakan lingkungan hidup pun telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).
Pembabatan hutan adat yang nantinya akan dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit tentu ditolak oleh suku-suku di Papua. Sebab, hutan tersebut telah jadi sumber kehidupan, pangan, dan budaya, dan sumber air.
Tak hanya berpotensi menghilangkan hutan alam, lebih mengerikannya lagi proyek perkebunan sawit tersebut ditaksir akan menghasilkan emisi 25 juta ton CO2.
Jumlah emisi tersebut sama dengan menyumbang 5 persen dari tingkat emisi karbon yang diprediksi akan didapatkan dunia pada tahun 2030 mendatang. Selain berdampak buruk bagi masyarakat Papua, dampak buruk ini juga akan menyebar ke seluruh dunia.
Editor : Syahriah Amir



















































