JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menyayangkan ketidakhadiran Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi dalam sidang paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan I DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024.
“Kita sangat menyayangkan sikap pak Pj Bupati dan Sekda yang tidak menghadiri penutupan masa persidangan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan, Selasa (14/5/2024).
“Kami ada catatan buat Asisten II yang tadi hadir mewakili Pj Bupati Jayapura, kami harap tidak hanya di penutupan sidang saja. Namun pada saat sidang-sidang paripurna berikutnya yang harus dihadiri oleh Pj Bupati atau Sekda minimal jangan diwakili oleh asisten,” sambungnya.
Penutupan sidang tersebut juga membahas salah satunya tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Jayapura terhadap LKPJ Bupati Jayapura tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, menyampaikan bahwa dari segi etika birokrasi kurang etis dan tepat, apabila setiap pelaksanaan sidang paripurna itu tidak dihadiri oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi.
“Terlebih Asisten II yang menghadiri sidang atau rapat paripurna DPRD. Hal ini sudah beberapa kali terjadi, masih saja terus dilakukan oleh pihak eksekutif dalam hal ini pak Pj dan ibu Sekda tidak menghadiri sidang paripurna,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir






















































