JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 ke tahap pembuktian.
Putusan sela ini dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Para pihak diperkenankan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli untuk tingkat provinsi,” ujar Saldi.
Perkara bernomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut diajukan pasangan Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) yang menuding adanya kecurangan serius, termasuk perbedaan signifikan antara formulir C Hasil dan D Hasil.
MK menjadwalkan sidang pembuktian pada Jumat (12/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Para pihak diperkenankan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli untuk tingkat provinsi.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti dugaan perbedaan data C Hasil dan D Hasil, serta meminta KPU Papua memberikan penjelasan terbuka dengan bukti konkret.
Masuknya perkara ke tahap pembuktian menandakan MK menilai ada alasan awal yang cukup untuk menguji dalil kecurangan yang diajukan pemohon.
Putusan akhir MK akan menentukan sah atau tidaknya hasil PSU Pilgub Papua 2024 yang sejak awal menuai kontroversi.
Jurnalis : Muhammad Rafiq I Editor : Syahriah Amir


























































