JAYAPURA, Redaksipotret.co – Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu informasi yang sangat penting untuk dimiliki dalam mengetahui jumlah penduduk di suatu daerah.
Demikian disebutkan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (26/3/2024).
Triwarno mengatakan bahwa setiap penduduk di Kabupaten Jayapura wajib memiliki NIK agar diketahui jumlah penduduk secara resmi dan dapat dilacak ketika terjadi musibah.
Menurutnya, data kependudukan dapat digunakan untuk mengetahui dan memahami kondisi kependudukan suatu wilayah, yang dapat menjadi dasar dalam penentuan kebijakan, pelayanan publik dan juga perencanaan pembangunan hingga alokasi anggaran suatu wilayah.
Triwarno menjelaskan, proses pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jayapura harus cepat dan tidak boleh ‘bertele-tele’ yang menyebabkan terhambatnya pelayanan.
“Saya sudah instruksikan kepada Kepala Disdukcapil, untuk proses pelayanan kependudukan harus cepat. Sehingga tidak membuat masyarakat itu malas untuk datang mengurus dokumen kependudukannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu mengatakan, proses pelayanan kependudukan mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran itu berlangsung cepat.
“Sesuai instruksi pak bupati, semua pelayanan kurang dari satu jam dan itu dapat kami pastikan dalam setiap pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Herald Berhitu.
Editor : Syahriah Amir























































