JAYAPURA, Redaksipotret.co – Menanggapi tuntutan dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 Edison Awoitauw, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menegaskan semua yang dilakukan berpedoman pada aturan.
“Kita punya BKPSDM, saat ini masih melihat prosesnya belum sampai pencopotan,” ujar Triwarno usai launching Pemilihan Bupati Jayapura dan Wakil Bupati Jayapura, Sabtu (15/6/2024) malam.
Menurutnya, ada tahapan pengambilan formulir, pendaftaran dan tahapan penetapan calon. Ketika masuk dalam tahapan yang mengharuskan kepala OPD yang ikut kontestasi Pilkada untuk mengundurkan diri, segera dibertahukan.
Ia mengatakan bahwa kepala OPD yang ikut kontestasi Pilkada merupakan hak politik seorang warga negara, namun yang terpenting masih dalam tahapan.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019, Edison Awoitauw menyoroti sejumlah pimpinan OPD yang mengikuti Pilkada. Ia meminta Pj Bupati Jayapura mengevaluasi.
Salah satu pimpinan OPD yang dimaksud yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan sekaligus merangkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay.
Edison mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang – Undang ASN mensyaratkan bagi siapa saja warga negara termasuk mereka yang saat ini menduduki jabatan Eselon II, III dan IV untuk maju dalam kontestasi Pilkada adalah sah-sah saja.
“kalau sudah siap untuk mencalonkan diri, harus mundur dari jabatannya, bukan mundur sebagai seorang ASN. Tetapi, harus mundur dari jabatan kadis dan kami melihat sejauh ini dikhawatirkan jangan sampai jabatannya itu disalahgunakan untuk kepentingan memuluskan jalannya dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau salah memanfaatkan kewenangan,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir

























































