JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menyatakan, hingga saat ini baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Di mana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.
Tenggat waktu bagi ASN yang punya niat maju Pilkada untuk mundur dari jabatannya jatuh tempo pada 18 Juli 2024 lalu. Namun berdasarkan surat dari BKN Kanreg IX Jayapura yang telah diterima BKPSDM Kabupaten Jayapura bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tata cara pemberhentian ASN, keputusan paling lambat 14 hari masa kerja setelah usulan pemberhentian diterima.
“Sudah ada surat pengunduran diri ASN yang masuk. Yang masuk itu baru satu,” ucapnya tanpa menyebutkan nama ASN tersebut.
“Karena pada saat pendaftaran dibuka, ya sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu,” jelasnya, Selasa (30/7/2024).
Di Kabupaten Jayapura, sejumlah ASN atau pejabat ASN dikabarkan akan maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, salah satunya Sakaruddin selaku Widyaiswara Ahli Pertama pada BKPSDM Kabupaten Jayapura.
Juga ada beberapa pejabat ASN yang berencana maju seperti Sekda Kabupaten Jayapura Hana Salomina Hikoyabi, Kepala Dinas Pariwisata yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Yones Mokay, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai dan Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura Benyamin Yarisetouw.
“Untuk pergantian (pejabat ASN yang akan mundur), maka itu seluruh pegawai di Kabupaten Jayapura semua telah memenuhi kriteria dan kelayakan sesuai dengan semua nominatif yang ada dan tidak ada masalah, termasuk Sekda,” kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yoku meminta kepada ASN yang berencana maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura agar secepatnya melakukan pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN.
Budi Yoku juga menekankan bahwa ada beberapa tata cara dalam pemberhentian ASN/PNS, karena mereka ikut mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Editor : Syahriah Amir























































