JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan Tokoh Perempuan Asal Wilayah Grime yang juga salah satu Calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) II yang dinyatakan tidak lolos di tahapan seleksi tertulis, Esther Elisabeth Yaku (EEY) selaku penggugat, terhadap Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura.
Usai putusan ini, Pansel DPRK Kabupaten Jayapura juga telah melakukan pelaporan balik terhadap Esther Elisabeth Yaku di Polres Jayapura.
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro mengungkapkan, Pansel DPRK Kabupaten Jayapura telah melakukan pelaporan balik di Polres Jayapura terhadap Esther Elisabeth Yaku yang diduga melakukan penipuan beserta rekan-rekannya yang telah melakukan gugatan di PTUN Jayapura
“Pansel DPRK Kabupaten Jayapura tetap akan melakukan proses laporan balik terhadap siapapun yang melakukan gugatan terhadap pansel dengan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,” ucapnya.
Putusan PTUN tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada Senin, 11 November 2024 oleh Jusak Sindar selaku Ketua PTUN Jayapura. Penetapan tersebut diucapkan pada hari ini juga dalam rapat permusyawaratan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua PTUN Jayapura dengan dibantu Panitera Muda Perkara PTUN Jayapura Ade Rudianto dan dihadiri kuasa hukum penggugat dan tanpa dihadiri oleh kuasa tergugat.
Dalam surat salinan penetapan Nomor: 24/G/2024/PTUN.JPR., menyatakan bahwa gugatan Esther Elisabeth Yaku tersebut tidak dapat diterima.
“Menetapkan bahwa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000 (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah),” ucap Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Jack Judzoon Puraro ketika membacakan salinan surat penetapan PTUN Jayapura dalam konferensi pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (12/11/2024).
“Dengan melihat dinamika yang berkembang dalam beberapa waktu belakangan ini. Karena Pansel yang terus melakukan tahapan, maka kami baru hadir dalam memenuhi panggilan PTUN hari ini,” ucapnya.
“Setelah kami hadir, dan ini ada hasil salinan penetapan dari PTUN Jayapura nomor: 24/G/2024/PTUN.JPR. Jadi, gugatan yang diajukan oleh saudari Esther Elisabeth Yaku beserta rekan-rekannya itu (dinyatakan) ditolak atau tidak diterima. Di mana, hakim menetapkan dengan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000 (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah),” kata Jack menambahkan.
Jack Puraro dengan tegas mempersilahkan kepada seluruh masyarakat dan juga para calon (peserta) seleksi yang tidak merasa puas terhadap tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.
“Tempuh jalur hukum saja, kita tidak usah bicara di media sosial dengan membangun sebuah opini yang tidak jelas. Karena dalam tahapan seleksi kami dari Pansel DPRK lakukan ada transparansi. Bahkan semua yang kita lakukan ini secara terbuka, terus mekanisme tahapan juga sudah sangat jelas,” tegas Jack Puraro yang juga Ketua Gerakan Pemuda Jayapura (Gapura).
Padahal secara jelas dan nyata sudah menandatangani surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam parpol, namun buktinya secara nyata Esther Elisabeth Yaku sudah pernah menjadi atau mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di 2019 lalu.
Dia pun berharap Esther Elisabeth Yaku memenuhi panggilan Polisi lantaran telah dilakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak memenuhinya.
Sebelumnya, Esther Elisabeth Yaku menggugat panitia seleksi DRP Kabupaten Jayapura ke PTUN. Dirinya juga mempersoalkan proses tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel.
Dalam gugatannya, Esther meminta agar tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel ditinjau kembali. Dia juga meminta agar tahapan seleksi yang sudah masuk ke dalam seleksi wawancara dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan pengadilan atau surat yang akan turun dari PTUN.
Editor : Syahriah Amir





















































