JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Sarekat Demokrasi Indonesia terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gubernur) Papua Selatan Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) sebagaimana dilansir dari laman mkri.id.
Suhartoyo sebelum pembacaan ketetapan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 31 Januari 2025. Dalam rapat tersebut diambil kesimpulan, permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Gubernur Papua Selatan dengan Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025). Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan yang belum memenuhi syarat sebagai provinsi.
Pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat.
Editor : Syahriah Amir



























































