JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua, Jumat (12/9/2025).
Sidang yang memeriksa perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini mengagendakan keterangan saksi/ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Salah satu isu utama yang dibahas adalah dugaan membengkaknya partisipasi pemilih di 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kabupaten/kota yang menggelar PSU pasca putusan MK sebelumnya.
Pemohon menghadirkan Guru Besar Hukum Pemilu dari Universitas Hasanuddin, Aswanto, yang menegaskan bahwa penambahan pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dalam PSU adalah pelanggaran terhadap Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Jika ada perubahan DPT atau penambahan pemilih di luar data yang ditetapkan MK, itu berarti penyelenggara tidak mematuhi putusan MK, apapun alasannya,” ujar Aswanto, dikutip dari laman resmi MK.
Aswanto menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai putusan MK, namun juga berpotensi sebagai tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 178C ayat (1) dan (2) Undang – Undang Pilkada. Dia juga mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip pemilihan dan merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 178 E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Mantan Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang juga dihadirkan sebagai saksi Pemohon menyebut partisipasi yang mencapai lebih dari 100 persen di beberapa TPS sebagai anomali. Menurutnya, hal itu bisa disebabkan pencatatan ganda, pemilih tidak sah, atau bahkan manipulasi angka.
“Secara logika dan hukum, tidak mungkin partisipasi lebih dari 100 persen jika pencatatan berdasarkan daftar hadir. Koreksi suara seharusnya menggunakan formulir D. Daftar Hadir, bukan C. Pemberitahuan,” tegas Ilham.
Di sisi lain, saksi dari Pihak Terkait, I Gusti Putu Artha, menyatakan bahwa secara prinsip DPT tidak berubah, namun jumlah pengguna hak pilih bisa mengalami fluktuasi karena faktor-faktor seperti kematian atau perpindahan status menjadi TNI/Polri.
Dia menekankan pentingnya membandingkan jumlah pengguna hak pilih di PSU dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. “Kalau jumlahnya jauh melampaui angka sebelumnya secara keseluruhan, baru kita bisa curiga,” kata Putu.
Menanggapi tudingan Pemohon, Termohon melalui saksi dari KPU Kabupaten Jayapura, Muhammad Muzni Farawowan, membantah adanya kecurangan maupun pergeseran suara. Dia juga menolak klaim bahwa partisipasi pemilih mencapai lebih dari 100 persen.
“Perhitungannya harus mencakup DPT, DPTb, dan DPK. Kalau dihitung dengan benar, tidak ada TPS yang partisipasinya lebih dari 100 persen,” ujar Muzni.
Editor : Syahriah Amir


























































