MIMIKA, Redaksipotret.co – Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) pada Rabu, 26 November 2025.
Undangan tersebut disampaikan oleh PT PDM sebagai perusahaan pengelola saham 10 persen PT Freeport Indonesia.
PT PDM yang didirikan pada 2018–2019 mulai aktif melakukan konsolidasi pada 2023. Dari total saham 10 persen Freeport yang dikelola PT PDM, sebanyak 7 persen menjadi milik Pemerintah Kabupaten Mimika, sementara 3 persen milik Provinsi Papua pada masa sebelum pemekaran Provinsi Papua Tengah.
Sesuai Peraturan Daerah dan perjanjian induk antara Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua, setiap pemegang saham wajib melakukan penyertaan modal.
Pemerintah Kabupaten Mimika telah menganggarkan Rp1,4 miliar, dan Provinsi Papua Tengah, sebelumnya Provinsi Papua menyetor Rp600 juta sebagai modal awal.
“Perda ini sudah berakhir tahun 2021 dan kami Kabupaten Mimika sudah menyetor 1,4 miliar, dan Provinsi Papua juga mungkin sudah menyetor 600 juta,” ujar Bupati Mimika, Johanes Rettob dalam rilisnya, Sabtu (29/11/2025).
Bupati menjelaskan bahwa sesuai aturan perusahaan dan undang-undang, RUPS wajib digelar setiap akhir tahun.
“RUPS tahunan pertama dilaksanakan pada 2024, dan rapat di Jayapura tersebut merupakan RUPS tahun 2025. Dalam forum tersebut, direksi dan komisaris PT PDM menyampaikan laporan progres kerja serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan,” ucapnya.
Menurut Bupati, mekanisme pengelolaan saham melalui PT PDM bersifat Business-to-Business (B2B), bukan Government-to-Government (G2G). Karena itu, Pemkab Mimika berkewajiban hadir sebagai pemegang saham.
Meski secara administratif Mimika kini berada di wilayah Provinsi Papua Tengah, kepemilikan saham di PT PDM masih berdasarkan struktur lama, yakni Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua. Karena itu, undangan RUPS ditujukan kepada dua pemegang saham tersebut.
“Saya sudah melaporkan kepada Gubernur Papua Tengah dan meminta pendapat. Tetapi isi RUPS tetap untuk dua pemegang saham yaitu Mimika dan Provinsi Papua,” ujar Bupati.
Dia mengakui bahwa kehadiran Pemkab Mimika bersama Pemprov Papua dalam RUPS menimbulkan sejumlah tafsir keliru, termasuk tudingan bahwa dirinya melakukan mal-administrasi. Bupati Rettob menegaskan tudingan itu tidak berdasar.
“Ada yang bilang saya melakukan mal-administrasi karena saya bahas dengan Provinsi Papua dan bukan dengan Provinsi Papua Tengah. Padahal pemegang saham PDM masih dua saja: Provinsi Papua dan Mimika. Jadi saya dan Gubernur Papua harus hadir,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa RUPS kali ini tidak membahas peralihan saham, melainkan fokus pada laporan keuangan dan perkembangan kerja perusahaan. Setiap agenda terkait pengalihan atau perubahan struktur saham, menurutnya, merupakan kewenangan gubernur dan pemerintah pusat.
“Sebagai Bupati Mimika saya punya saham, jadi saya harus hadir. Kalau nanti ada RUPS luar biasa, tentu saya akan sampaikan dulu kepada Gubernur Papua Tengah,” ujarnya.
Bupati berharap semua pihak memahami duduk perkara dengan benar. Pemkab Mimika, katanya, tidak memiliki kewenangan memindahkan atau mengubah porsi saham 3 persen milik provinsi.
“Kiblatnya adalah perjanjian induk. Kalau sekarang sudah ada Provinsi Papua Tengah, maka urusan peralihan itu ranah Provinsi Papua dan Papua Tengah yang difasilitasi kementerian,” jelasnya.
Bupati Rettob meminta masyarakat tidak mudah salah paham dan menghakimi tanpa memahami mekanisme yang berlaku.
“Jika ada yang menyebut saya mal-administrasi, saya pikir itu pandangan yang keliru. Kalau tidak memahami hal ini, kenapa tidak bertanya ke kami? Pahami dulu masalahnya sebelum memberi kritik,” pungkasnya. (Rilis)























































