JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport PON XX Papua di Mimika, Herman Koedoeboen menyatakan keoptimisannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Terdakwa, Paulus Johanis Kurnala alias Chang, selaku Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai, didakwa terkait proyek bernilai kontrak Rp79,34 miliar yang berlokasi di SP V Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek tersebut diperuntukkan bagi arena aeromodeling pada PON XX Tahun 2021.
Usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Rabu (3/12/2025), Herman Koedoeboen menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum maupun teknis.
Koedoeboen menjelaskan bahwa ahli yang digunakan JPU untuk menghitung volume dan ketebalan tanah bukanlah ahli yang kompeten sesuai ketentuan hukum.
“Ahli yang digunakan jaksa berlatar belakang manajemen konstruksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, ia tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kubikasi atau ketebalan tanah,” ujarnya.
Sebaliknya, tim penasihat hukum menghadirkan ahli Geologi Teknik yang memiliki sertifikasi serta kompetensi sebagai scientific evidence untuk melakukan pengukuran tersebut. Hal itu, menurutnya, membuat keterangan ahli versi JPU tidak memiliki nilai pembuktian ilmiah.
Koedoeboen juga menyoroti ahli keuangan yang dihadirkan JPU, DR Ferry Harold Makawimbang, yang disebutnya bukan ahli keuangan negara secara teknis.
“Beliau ahli hukum keuangan negara, bukan ekonom atau akuntan. Jadi hanya bisa bicara soal regulasi tata kelola, bukan menghitung kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa perhitungan yang digunakan JPU bukanlah hasil audit keuangan yang sah, melainkan hanya mengonversi data dari ahli teknik sipil yang juga tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.
Menanggapi tuntutan JPU yang meminta hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp31,3 miliar subsidair 8 tahun penjara, Koedoeboen menyebut tuntutan tersebut keliru dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Menurutnya, JPU menjadikan unsur kerugian negara sebagai pemberat hukuman, padahal unsur tersebut sudah melekat dalam delik tindak pidana korupsi.
“Itu kekeliruan. Kerugian negara adalah unsur delik, bukan alasan pemberat,” tegasnya.
Koedoeboen juga membantah anggapan JPU bahwa kliennya tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Tidak ada satupun fakta persidangan yang menunjukkan hal itu. Tidak bisa hanya karena seseorang dijadikan tersangka lalu disimpulkan tidak mendukung program pemerintah,” katanya.
Dia menilai tuntutan JPU sekadar menyalin ulang dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
Meski demikian, Koedoeboen menyatakan tidak ingin mendahului putusan. Namun, ia meyakini majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan bukti yang sah.
“Saya berkeyakinan hakim akan berpatokan pada fakta persidangan,” ujarnya.
Dia juga menyinggung soal 208 barang bukti milik kliennya yang disita kejaksaan. Dari lebih dari 300 barang bukti, 208 di antaranya diminta untuk dikembalikan karena merupakan hak terdakwa. (Rilis)

























































