JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dalam pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyampaikan, 8,3 Kilogram ganja yang ditemukan merupakan tangkapan dengan barang bukti terbanyak di tahun 2026 ini.
Ganja tersebut milik tersangka seorang pria berinisial MI Alias A (29) dimana pada bulan lalu hanya mencapai 6 kilogram lebih dalam pengungkapan satu kasus.
Menariknya modus yang dilakukan adalah untuk ekonomi, karena peran tersangka MI Alias A yakni sebagai kurir yang nantinya bila sampai di tempat tujuan dirinya akan menerima imbalan kurang lebih Rp5 juta.
Kapolresta mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik kepada MI, diakui bahwa ini merupakan kali kedua ia hendak mengirimkan barang haram tersebut ke kabupaten dan kota di luar Papua.
Pengiriman atau pengantaran pertama pada Maret lalu ke Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dan berhasil sampai di tempat tujuannya.
Kapolresta membeberkan, tujuan MI mengantarkan barang haram tersebut, tersangka mengikuti rute kapal yang dilewati, baik di Sorong ataupun sebelum Sorong bahkan bisa hingga di Manokwari Papua Barat.
“Perbuatan ini sudah berkaitan dengan lintas negara dan lintas provinsi. “Menariknya lagi bahwa yang bersangkutan (MI Alias I) sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama dengan vonis ingkrah dari pengadilan 9 tahun, dimana ia bebas pada 2024 lalu setelah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo Baru,” jelasnya.
Kapolresta menyampaikan bahwa motif tindakan yang dilakukan MI dilatarbelakangi oleh upaya memperkaya diri sendiri. Atas perbuatannya, MI kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Selain dikenakan pasal utama, MI juga dijerat dengan ketentuan mengenai perbuatan pidana berulang.
“Sesuai Pasal 23 Ayat (1) KUHP, hukuman yang akan dijatuhkan nantinya dapat ditambah sepertiga dari vonis pokok karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana secara berulang,” pungkasnya. (Rilis)
























































