JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepala Suku Wilayah Adat Lapago, Paus Kogoya menyoroti hasil seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Lantaran dari laporan ada dugaan pelanggaran dalam proses seleksi bakal calon anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi terlibat dalam partai politik maupun Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Hasil temuan masyarakat, ada dugaan calon anggota KPU terlibat partai politik maupun statusnya sebagai ASN,” kata Paus Kogoya dilansir dari pasificpos.com, Kamis (7/9/2023).
Paus menjelaskan, calon anggota KPU Puncak yang terlibat partai politik, ASN antara lain, Wembi Misikmbo merupakan ASN berdasarkan SK Pupati Puncak Nomor 821.3-127 tanggal 28 November 2022.
Selain itu, yang bersangkutan juga salah satu caleg DPR RI dari Parpol PAN pada Pemilu sebelumnya.
Kemudian ,Yones Kelabetme merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masa Bakti 2021-2026 berdasarkan SK Nomor 12161/DPP/01/VII/2022. Sementara Etau Labene dan Hesir Tabuni merupakan anggota Panwas Distrik Ilaga dan Distrik Gome Kabupaten Puncak.
Lalu Bernad Murib masih aktif sebagai ASN di Pemkab Puncak dan mengikuti tes calon anggota KPU Puncak tidak disertai bukti rekomendari dari Bupati Puncak selaku Penjabat Pembina Kepegawian (PPK).
“Saya minta kepada Tim Seleksi, KPU dan Bawaslu RI untuk diskualifikasi calon anggota KPU Puncak yang masih aktif ASN maupun yang terlibat Parpol,” tegas Purnawiran TNI AD itu.
Ia menegaskan, jika Timsel tetap melanjutkan proses terhadap calon anggota KPU Puncak, maka pihaknya akan mengadukan masalah tersebut ke KPU RI dan DKPP.
“Jelas kami minta lima calon anggota KPU Puncak yang diloloskan Timsel digugurkan, karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan serta juknis KPU,” tegasnya.
Paus menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan terus mengawal dugaan pelanggaran ini dalam rangka memastikan bahwa penyelenggara pemilu di tanah Papua benar-benar lahir dari sebuah proses seleksi yang berkualitas.
Ia juga meminta kepada KPU dan Bawaslu RI agak menindak tegas Timsel sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan sekali dalam mengawal proses seleksi ini. Sebab, pengaduan masyarakat ini dilengkapi dengan ketentuan yang ada, seperti bukti dan lainnya,” ucapnya.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir






















































