JAYAPURA, Redaksipotret.co – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode 2014-2019,
Edison Awoitauw mengatakan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan (CRT) yang diduga melakukan kampanye saat reses kepada salah satu jemaat gereja di Kabupaten Jayapura tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Diketahui, Cintiya Rulliani Talantan yang juga Caleg DPRD Provinsi Papua dari Partai NasDem Dapil III Kabupaten Jayapura ini diduga melakukan pelanggaran kampanye saat reses di salah satu wilayah di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 6 Februari 2024.
Sebelumnya diberitakan, setelah dilantik dan menduduki jabatan penuh sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Rulliani Talantan diduga menggunakan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, untuk mengkampanyekan dirinya dan partai pengusung yang mengusungnya di masa reses I tahun 2024.
“Itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Alasan pertama, karena dia (Cintiya Rulliani Talantan) ini kapasitasnya sebagai Ketua DPRD, dia turun melakukan reses memberikan bantuan. Terus tulisan yang ada di baliho itu Reses I dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang menjelaskan posisi dia di tahun 2019 itu maju di Dapil I Kabupaten Jayapura namun bantuannya itu mungkin di daerah pemilihan yang lain,” kata Edison Awoitauw melalui telepon. Rabu (7/2/2024).
Menurut Ketua Gelora Kabupaten Jayapura ini, orang tidak bisa membaca baliho reses Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang di dalamnya ada foto Cintiya Rulliani Talantan yang beredar di sejumlah grup media sosial secara mentah-mentah.
“Kecuali dalam (baliho) ibu Cintiya itu terdapat tulisan, bahwa Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil 3 Kabupaten Jayapura memberikan bantuan kepada salah satu (jemaat) gereja sesuai dengan foto yang beredar di grup WhatsApp itu barulah (boleh) memenuhi unsur,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bantuan yang dilakukan oleh anggota DPR dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan kepada salah satu (jemaat) gereja itu dinilai sah-sah saja dan sangat wajar.

“Kalau terkait di baliho soal tulisan Dapil I Kabupaten Jayapura dan juga ada logo partai NasDem itu tidak ada masalah. Karena dia pengurus salah satu partai politik di daerah ini, soal ada gambar logo partai itu, juga menjelaskan dia berasal dari Partai NasDem,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, dalam foto yang beredar di sejumlah grup media sosial tampak Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan memberikan bantuan kepada salah satu jemaat gereja di Kabupaten Jayapura.
Foto tersebut viral di sejumlah grup medsos dan menuai beragam komentar dari masyarakat peserta grup, baik yang mendukung maupun kontra. Salah satu yang warganet yang mendukung Nona mengatakan, tujuan reses yang dilakukan Cintiya pada dasarnya baik, namun dirinya mempertanyakan kenapa harus memasang logo partai dan menggunakan baju partai dalam baliho yang dibentangkan tersebut.
Mengutip situs Bawaslu Republik Indonesia, Anggota Bawaslu RI menyatakan bahwa masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat dan tidak boleh dijadikan ajang kampanye pemilu 2024.
Dia menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya namun tidak diperkenankan untuk berkampanye dalam masa reses.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan tidak menjawab.
Editor : Syahriah Amir


























































