JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Jayapura mengamankan 10 karton miras dari berbagai merek jenis minuman keras (miras) ilegal tepatnya di depan salah satu toko di Kota Jayapura, Papua pada Selasa (13/2/2024).
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Efraim Andrias Taurui mengatakan, sesuai tugas yang sudah diperintahkan langsung Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey kepada pihak Satpol PP untuk turut menjaga keamanan selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung, maka hal tersebut tidak bisa diabaikan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat kalau ada transaksi jual beli miras di depan toko tersebut, kami langsung turun ke lapangan dan ternyata benar terjadi transaksi kami langsung amankan ada 10 karton,” jelasnya.
Sebelumnya instruksi Walikota Jayapura sudah disebar di pertokoan, tempat hiburan malam. Instruksi tersebut merupakan hal yang penting jadi untuk dipatuhi bukan dilanggar, lantaran ada sanksi yang diterima si pelanggar.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey sangat menyayangkan kejadian tersebut yang dinilai bisa merusak proses penyelenggara pemilu di Jayapura.
“Saya minta dengan tegas untuk taat pada aturan, jangan melanggar aturan yang sudah di buat untuk keamanan kita bersama. Mari kita sama menjaga situasi aman tenang untuk pemilu damai,” ujarnya.
Frans Pekey mengatakan, 10 karton miras ilegal yang disita untuk sementara akan di amankan di Kantor Satpol PP Jayapura dan akan dimusnahkan setelah proses pemilu selesai.
“Ini transaksinya di dalam mobil jadi ilegal, makanya langsung disita barangnya, tapi kalau pertokoan yang melakukan pelanggaran dalam arti punya izin usaha, akan kami berikan surat peringatan, kalau masih melakukan pelanggaran, maka dicabut izinnya,” tegas Frans Pekey.
Editor : Syahriah Amir
























































