JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pada Senin (10/2/2025).
Para Ahli dan Saksi menyampaikan keterangan terkait surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Yermias Bisai.
Hakim Konstitusi periode 2003 – 2009 Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai Ahli oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai. Maruarar mengatakan, apabila MK menerima permohonan Pemohon mengenai cacat yuridis persyaratan administratif cawagub, maka tidak berdampak pada keterpilihan Calon Gubernur Benhur Tomy Mano sebagai kepala daerah terpilih.
“Seandainya dipandang terbukti oleh MK hanya menimbulkan tanggung jawab secara pribadi yang tidak dapat mengakibatkan kebatalan keabsahan pemungutan suara yang menghilangkan keterpilihan Calon Gubernur yang ikut bersama,” kata Maruarar melansir laman mkri.id, Senin (10/2/2025).
Dosen Universitas Andalas Khairul Fahmi selaku Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) mengatakan tindakan Termohon dalam menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas persyaratan pencalonan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, tidak ada permasalahan hukum dalam penerimaan dokumen syarat pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024.
“Sepanjang dokumen itu diakui oleh instansi yang mengeluarkannya benar maka sepanjang itu KPU tidak punya pilihan selain menerima dokumen itu sebagai dokumen persyaratan,” ucap Khairul.
Menurut dia, PN Jayapura telah menyatakan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Hal itu cukup sebagai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebagai informasi, KPU Papua melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024. Pada pertemuan tersebut, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan suket nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.
Sebelumnya, KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara.
Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024, menyatakan diskualifikasi Paslon 1, serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 sebesar nol suara dan Paslon 2 memperoleh sebesar 262.777 suara serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih.
Editor : Syahriah Amir




























































