JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papabrama mencatat, dari keseluruhan penerimaan, terdapat tiga jenis pajak yang berkontribusi lebih dari 80 persen terhadap total penerimaan pajak di empat provinsi di Papua pada awal tahun 2026. Empat provinsi yaitu, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Pertama, PPN Dalam Negeri neto yang tumbuh 36,4 persen. Peningkatan ini dipengaruhi oleh kenaikan belanja pemerintah pada Desember 2025 serta pergeseran setoran pajak Desember 2025 ke Januari 2026, di mana sekitar 64 persen pembayaran menggunakan mekanisme Pemindahbukuan Deposit Pajak.
Kedua, PPh Pasal 21 neto yang mengalami kontraksi 6,7 persen. Penurunan ini disebabkan pada Januari 2025 masih terdapat pembayaran PPh 21 atas insentif atau tunjangan kinerja (tukin) guru yang saat itu masih disalurkan melalui Dinas Pendidikan.
Sementara pada 2026, tunjangan langsung ditransfer ke rekening guru sehingga mekanisme penyetoran pajaknya berbeda.
“Tukin Desember 2024 juga masih disetorkan melalui Dinas Pendidikan, sehingga penerimaan Januari 2025 relatif lebih tinggi,” kata Kepala Bidang Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Raden Ariyo Bisawarno, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jayapura, Jumat 27 Februari 2026.
Kemudian, ketiga, PPh Final yang tumbuh 4,9 persen. Ariyo bilang, pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan transaksi sewa tanah dan bangunan, pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
“Serta aktivitas perbankan yang didominasi oleh Bank Papua, dengan sekitar 37 persen pembayaran menggunakan Pemindahbukuan Deposit,” ucapnya. (Syahriah)





















































