JAYAPURA, Redaksipotret.co – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura telah memanggil salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura, lantaran diduga tidak netral dalam Pilkada.
Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime mengatakan, pemanggilan terhadap oknum ASN berinisial S untuk dilakukan pembinaan dan diberikan teguran terkait viralnya video yang beredar di berbagai grup media sosial (medsos) berupa whatsapp.
“Oknum ASN yang videonya viral, karena mendukung salah satu paslon itu sudah menjelaskan ke kami sehingga diberikan teguran agar tidak mengulanginya lagi,” ucapnya, Senin (21/10/2024).
Dalam video viral berdurasi 46 detik dan diunggah di media sosial (medsos), sehingga viral di Di mana, oknum ASN berinisial S yang di dalam video bersama seseorang itu yang sendiri berbicara mendukung salah satu Paslon di Pilkada Kabupaten Jayapura.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura terkait kasus ini.
Seperti diketahui, bentuk pelanggaran ASN dalam Pilkada tak henti-hentinya disosialisasikan.
ASN dapat dinyatakan melanggar netralitas dalam Pilkada apabila terlibat dalam beberapa bentuk aktivitas berikut:
- Mendukung secara terbuka pasangan calon – ASN dilarang untuk secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik melalui media sosial, menghadiri kampanye, atau terlibat dalam kegiatan politik lainnya.
- Memobilisasi dukungan – ASN yang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi bawahan, masyarakat, atau lembaga di bawahnya agar mendukung salah satu pasangan calon dianggap melakukan pelanggaran.
- Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik – Fasilitas pemerintah yang dikelola oleh ASN, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintahan, atau sumber daya lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik atau mendukung calon tertentu.
- Berfoto dengan simbol kampanye – ASN dilarang berfoto dengan menggunakan atribut kampanye atau simbol partai politik yang bisa dianggap sebagai bentuk dukungan politik.
- Terlibat dalam tim sukses – ASN tidak boleh menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah atau melakukan aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung mendukung strategi kampanye.
Editor : Syahriah Amir
























































