JAYAPURA, Redaksipotret.co – Mantan Sekretaris Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Hengky Hiskia Jokhu melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusda Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris.
Hengky Hiskia Jokhu dilantik menjadi Sekretaris Bawas Perusda Baniyau oleh Bupati Jayapura (sebelumnya) Mathius Awoitauw bersamaan dengan beberapa orang termasuk Nelson Yohosua Ondi dan Aris Waimuri yang semuanya masuk dalam kepengurusan Bawas Perusda Baniyau.
Sejak Hengky Hiskia Jokhu dilantik hingga 1 Mei tahun 2020, dirinya sudah mengajukan pengunduran diri. Namun, sampai saat ini belum ada surat pemberhentian atau penggantian dari pemerintah daerah Kabupaten Jayapura.
“Ini penting untuk saya jelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 dan juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah. Selain itu, juga diatur dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengawas, Komisaris dan Direksi Perusda. Dari konteks itu, sebagai mantan Bawas Perusda Baniyau, saya ingin mengklarifikasi pemberitaan soal kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Hengky Jokhu di Sentani, Selasa (1/8/2023).
Mantan Sekretaris Bawas Perusda Baniyau, Hengky Hiskia Jokhu mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusda Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris tersebut, dirinya dari konteks itu ingin mengklarifikasi secara langsung.
“Memang saudara Nelson Yohosua Ondi bersama dengan anggota Bawas lainnya dilantik secara bersamaan oleh bupati saat itu. Pada saat prosesi pelantikan berjalan, saudara Nelson Yohosua Ondi mengundurkan diri, karena beliau mempunyai ambisi untuk menjadi direktur utama Perusda Baniyau. Namun kualitas, kriteria dan kinerjanya tidak memenuhi syarat, sehingga beliau diberikan posisi Bawas,” sambungnya.
Karena itu, kata Hengky, ketua, sekretaris dan anggota Bawas Perusda Baniyau yang dilantik oleh Pj Bupati Jayapura beberapa waktu lalu kemungkinan belum mengerti lantaran belum membaca Permendagri nomor 37 tahun 2018.
“Membaca saja mungkin mereka tidak pernah, apalagi untuk memahami isi dari Permendagri tersebut. Demikian juga, mereka tidak pernah mempelajari atau memahami peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang perusahaan daerah. Apa kriterianya dan bagaimana membangun perusahaan daerah,” ucap mantan Ketua Kadin Kabupaten Jayapura ini.
“Di Indonesia ini tidak lebih dari 1.050 perusahaan daerah, dan kenapa tidak semua daerah bisa membangun perusahaan daerah. Karena itu dari kinerja dan juga kriterianya begitu berat dan sulit,” tambahnya.
Dia mengatakan, statement yang ia sampaikan ini bakal dilaporkan ke Mendagri secara tertulis, karena Permendagri jelas-jelas dilanggar oleh Pj Bupati Jayapura.
“Bukan karena saya punya ambisi untuk duduk, saya tidak punya kepentingan apalagi saya sudah mengundurkan diri secara tertulis. Kemudian, pengunduran diri itu saya sudah laporkan ke bupati dan sekda, juga kepada direksi Perusda Baniyau,” katanya.
Hengky menegaskan, bahwa dirinya yang menyusun pasal demi pasal dalam Perda nomor 4 tahun 2018. Karena dirinya diperintahkan oleh Bupati Jayapura saat itu Mathius Awoitauw, untuk mempelajari Perda nomor 8 tahun 2010.
“Setelah saya pelajari, dan sampaikan ada kekurangan disana-sini, maka kita sesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang ada disana. Oleh karena itu, secara moral saya punya tanggung jawab untuk memajukan ekonomi di daerah ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pj Bupati secara sengaja, sadar dan sistematis telah melakukan penghancuran ekonomi. Bukan membuat peningkatan dan pemulihan ekonomi, tetapi menghancurkan ekonomi.
“Seperti mengangkat dan melantik pengurus Bawas tanpa melaksanakan fit and proper test, itu jelas-jelas melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018. Hal ini bakal kami laporkan ke Mendagri, juga akan melaporkan ke dirjen terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan bahwa pengangkatan dan pelantikan pengurus Bawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Semua itu kita sesuaikan dengan mekanisme yang ada, dan tidak ada masalah. Sekali lagi, saya sampaikan itu semuanya kita sesuaikan dengan mekanisme, bukan berdasarkan asumsi-asumsi,” kata Triwarno.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir