JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kasus dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris yang dilaporkan oleh Nelson Yohosua Ondi resmi naik status ke penyidikan.
“Laporan polisi terkait dengan pemalsuan data otentik atau akta notaris, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara 18 September lalu, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Kamis (21/9/2023).
Dengan naiknya ke proses penyidikan, Kapolres mengharapkan, penyidik bisa mengungkap dengan jelas, bagaimana mekanisme terkait dugaan pemalsuan data otentik tersebut.
Kapolres menjelaskan, dalam konteks penyidikan, sudah ada kewenangan upaya paksa untuk memanggil orang.
“Tentunya, peluang untuk menggunakan upaya paksa dan proses penyidikan ini lebih leluasa untuk digunakan, mulai dari pemanggilan, penangkapan, penahanan dan juga penggeledahan bisa dilakukan,” jelasnya.
Meski begitu, kata Kapolres, perlu persetujuan Hakim atau pengadilan terkait upaya paksa di luar dari pemanggilan.
Kapolres mengungkapkan ada dua saksi yang belum memenuhi pemanggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
“Dua orang ini tinggal melengkapi yang lain saja. Karena nantinya dalam proses semua saksi juga akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris.
Ditempat terpisah, Pelapor yang juga Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau periode 2023-2027, Nelson Yohosua Ondi menyampaikan, pihaknya sudah melapor ke kepolisian terkait pemalsuan dokumen yang mencatut namanya di Perusda Baniyau.
“Laporan polisi itu saya buat pada tanggal 8 Juli 2023 lalu. Saya waktu awal sidak di kantor Perusda Baniyau, juga menemukan atau mendapati data-data yang merugikan saya secara pribadi,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatanganu berita acara pelantikan sebagai salah satu anggota Bawas Perusda Baniyau.
Namun, dalam perjalanannya saat itu, Nelson mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman dan melakukan gugatan di PTUN.
“Amar putusannya untuk gugatan pertama dari kami ditolak seluruhnya oleh PTUN. Kemudian saya membuat gugatan kedua ditujukan ke Pemkab Jayapura untuk merevisi SK direksi Perusda Baniyau. Karena mereka membuat SK melebihi dari ketentuan perda nomor 10 tahun 2008 tentang revisi perda nomor 4 tahun 2014,” ucapnya.
“Hanya data diri saya dicatut dalam akta notaris yang dibuat pada September 2019 dan sebagai penghadap di notaris adalah direksi beserta mantan anggota Bawas Perusda Baniyau periode saat itu. Ketika mengetahui hal tersebut, seketika itu juga saya melakukan konfirmasi ke notaris, ada surat keterangan dari pihak notaris tentang data-data tersebut,” akunya.
Selain itu, Nelson juga menemukan data pribadinya berupa fotokopi KTP dan akte kelahiran dalam komputer kerja tanpa sepengetahuannya.
“Itu juga bukti-buktinya lengkap ada di saya. Bahkan nama saya juga dicatut dalam laporan keuangan resmi yang dilakukan oleh direksi Perusda dalam laporan 2019-2020 dan 2021-2022 yang diserahkan ke BPKAD Kabupaten Jayapura kemudian diberikan kepada BPK RI,” ungkapnya.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah Amir
























































