JAYAPURA, Redaksipotret.co – Wakil Ketua (Waket) Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, mendengar langsung keluhan puluhan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa se- Tanah Papua dalam kunjungan daerahnya di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (16/3/2025).
Aspirasi yang disampaikan para guru ini fokus pada permasalahan hak-hak yang belum dibayarkan selama dua bulan (Januari-Februari 2025) dan juga terkait kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak yang dikeluarkan oleh Kemendes PDT pada Maret 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan TPP Desa dari sejumlah provinsi dan kabupaten se- Tanah Papua.
Ibrahim Kiki, salah seorang perwakilan TPP Desa, menyebutkan dalam pertemuan ini pihaknya sudah sepakat terkait dengan kinerja dari TPP Desa yang terancam PHK sepihak sehubungan dengan adanya kebijakan dari Kemendes PDT mengenai TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan juga DPRD pada Pemilu 2024 lalu.
“Jadi, kami sudah sepakat dan kami juga sudah minta ke adik senator (Waket Komite I DPD RI Carel Suebu), untuk kontrak kami kalau sudah tandatangan. Terus lewat beberapa bulan atau hampir tiga bulan ini kami terancam kena PHK sepihak,” ujar pria yang juga Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura itu ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai pertemuan tersebut, Minggu, 16 Maret 2025 petang.
Untuk itu, Ibrahim Kiki meminta kepada Komite I DPD RI melalui Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, agar kontrak para TPP Desa yang telah menerima SK dari Kemendes PDT pada 16 Januari 2025 itu tetap berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Selain itu, kami juga meminta agar gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan dan sudah masuk tiga bulan di Maret 2025 itu harus tetap dibayarkan oleh Kemendes PDT. Kemudian, tidak boleh datangkan orang dari luar Papua untuk menjadi TPP Desa di Papua,” pintanya.
“Karena orang Papua sendiri yang mengerti bahasa Papua itu sendiri. Itulah poin-poin penting dari aspirasi kami yang dapat diperjuangkan oleh adik senator Carel Suebu di DPD RI, guna membicarakan suara kami di daerah ini ke pusat. Apalagi disini juga ada Otsus, maka itu harus ada keberpihakan dan juga hargai hak-hak kami sebagai anak Papua yang sudah melakukan kontrak kerja dengan Kemendes PDT sebagai TPP Desa pada Januari 2025,” tegas Ibrahim Kiki menambahkan.
Lebih mengejutkan lagi, gaji para TPP Desa yang sudah bekerja selama dua bulan (Januari-Februari 2025) tidak dibayarkan oleh Kemendes PDT hingga memasuki bulan Maret 2025 ini.
Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut diikuti oleh puluhan perwakilan TPP Desa dari sejumlah provinsi yang ada di Papua meliputi kabupaten/kota se- Tanah Papua.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua (Waket) Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu menyatakan komitmen dari Komite I DPD RI, untuk membantu serta mengupayakan solusi maupun jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi oleh seluruh TPP Desa.
“Kami dari Komite I DPD RI beberapa hari lalu telah terima aspirasi di Senayan saat melakukan audiensi dengan perwakilan TPP Desa yang mengalami PHK sepihak dan juga belum menerima gaji selama dua bulan dari Kemendes PDT. Itu ada sekitar 1.040 orang TPP dari 38 provinsi di Indonesia, yang putus kontraknya (PHK) atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa,” ujar Politisi asal Sentani, Provinsi Papua ini.
Karenanya, lanjut Senator pria yang akrab disapa Carel Suebu ini juga menyampaikan, para TPP Desa pada tahun 2024 lalu ada yang mengikuti atau pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Karena ada beberapa alasan yang disampaikan, sehingga mereka (Kemendes PDT) mengambil kebijakan tersebut. Akan tetapi, kami berpikir bahwa terkait dengan permasalahan ini kita tidak serta-merta mendzolimi orang. Hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) setiap orang, karena para TPP Desa ini sudah menandatangani kontrak sejak 3 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025,” kata Carel.
Carel Suebu menyampaikan, merasa prihatin dengan permasalahan yang dialami oleh TPP Desa, akibat gaji mereka belum dibayarkan oleh Kemendes PDT yang sudah hampir masuk tiga bulan ini sejak Januari 2025 hingga Maret 2025.
Carel bilang, inilah point penting tentang tuntutan dari para TPP Desa ini. Mengenai TPP Desa yang pernah mencalonkan diri atau nyaleg sudah ada informasi dari Kemendes PDT, bahwa mereka yang pernah nyaleg itu tidak tidak ada masalah, terlebih sudah ada petunjuknya tidak wajib mengundurkan diri atau hanya mengajukan cuti.
Carel pun mengungkapkan setelah menerima aspirasi tersebut, dia akan tindaklanjuti dengan melakukan kompilasi data dari masing-masing provinsi. Kemudian, akan melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait (Kemendes PDT), untuk melakukan raker dengan Komite I DPD RI.
“Pada saat raker nanti, kami akan sampaikan langsung aspirasi dari masyarakat Papua sebagai TPP Desa di Papua kepada Kemendes PDT. Begitupun juga dengan aspirasi dari TPP Desa di 37 provinsi lainnya di Indonesia saat melakukan pertemuan dengan Kemendes PDT nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menerima audiensi perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada Jumat 14 Maret 2025.
Rapat digelar secara mendadak di tengah berlangsungnya Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh perwakilan TPP Desa dari 37 provinsi di Indonesia yang terkena dampak kebijakan PHK sepihak yang dikeluarkan Kemendes PDT pada Maret 2025.
Jurnalis : Muhammad Irfan I Editor : Syahriah Amir






















































