JAYAPURA, Redaksipotret.co – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (PLN UIP MPA) telah menggelar sosialisasi bagi para mitra bertajuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) demi PLN yang lebih baik pada Kamis (26/10/2023).
General Manager UIP MPA, Wisnu Kuntjoro Adi menyampaikan bahwa PLN berkomitmen menjalankan bisnis secara efisien dan transparan dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) dalam meningkatkan citra PLN di mata publik.
Digitalisasi juga menjadi salah satu solusi dari penerapan SMAP di lingkungkan PLN UIP MPA. Wisnu mengatakan, PLN tengah mengembangkan aplikasi Sistem Digital Tagihan (SIDITA) dan Vendor Invoicing Payment (VIP).
“Kalau dulu dokumennya hard copy harus dibawa dari meja ke meja untuk meminta persetujuan sampai yang terakhir ke GM bisa melewati 15 meja, sekarang dengan kedua aplikasi tersebut, kita laksanakan secara online,” ucap Wisnu di Jayapura, Jumat (3/11/2023).
“Tidak ada pertemuan antara PLN dan mitra, hanya di lokasi proyek diluar itu tidak ada pertemuan lagi. Itu untuk mempercepat proses tagihan kontraktor,“ sebut Wisnu.
Pihaknya pun mengharapkan para mitra atau stakeholder dapat mendukung ketentuan tata kelola anti penyuapan dengan mengingatkan serta melaporkan tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN agar strategi dan tata kelola anti penyuapan sejalan dengan SMAP.
“Untuk meningkatkan self awareness bagi seluruh pegawai PLN dan anak perusahaan dalam implementasi SMAP telah disediakan aplikasi Compliance Online System (COS) untuk mengkonfirmasi ada atau tidak kejadian gratifikasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Wisnu, pelaporan pelanggaran atau pengaduan stakeholder menurut Wisnu juga dapat disampaikan pada sistem PLN yang dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).
“Sarana pengaduannya bisa melalui website https;//cos.pln.co.id, email wbpln@pln.co.id, atau bisa juga melalui whatsapp/sms/telepon di nomor 08119861901. Mari bersama menjaga integritas dan amanah yang dipercayakan untuk mewujudkan Maluku dan Papua terang,” ucapnya.
Salahsatu Implementasi itu dengan menerapkan prinsip 4 NO’s :
1. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).
2. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
3. No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
4. No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir






















































