JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Hiskia Jokhu akan melaporkan para pelaku pemalangan Puskesmas Komba dari Marga Suku Sokoy atas nama Ondofolo Marga Sokoy yang dipercayakan kepada EV Agus Sokoy ke Polda Papua dan Kapolri di Jakarta.
“Sebagai pemegang SHM yang sah atas bidang tanah tersebut, kami merasa oknum warga masyarakat adat yang melakukan pemalangan fasilitas sosial Puskesmas Komba, Yobeh, Distrik Sentani, benar-benar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik kepada kami sebagai pemilik bidang tanah,” tegas Hengky yang juga pemilik Bidang Tanah Puskesmas Komba.
Hengky Jokhu mengatakan, selaku pemilik bidang tanah sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 00008/Ds Kampung Yobeh, surat ukur nomor 1755 tahun 1996, akta pengikatan jual beli nomor 7 tanggal 7 November 2013, akta jual beli nomor 122 tahun 2021, nomor obyek pajak: 82.03.190018.003.0086,0, itu secara rutin telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2013.
Dia menyampaikan bahwa mengingat minimnya fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat, khususnya yang berada di Danau Sentani, maka pada tahun 2021, bidang tanah yang tersebut diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura lewat Dinas Kesehatan, yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas Perkotaan yang dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dan rumah tenaga medis.
“Pembangunan fasilitas layanan kesehatan masyarakat tersebut sebagai bagian dari upaya mendekatkan dan juga meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat di sekitar kawasan Bandara Intemasional Sentani. Kemudian, juga kepada masyarakat marginal di sekitar danau Sentani,” ujarnya.
Pembangunan fasilitas sosial berupa Puskesmas Komba tidak terlepas dari grand design One Points Health Services atau One Stop Health Services Center. Di mana, fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan Kanal Huruwakha, Dermaga, Boat Ambulace, dan lain sebagainya. Sehingga pasien gawat darurat atau yang membutuhkan pertolongan kesehatan itu, segera dapat terlayani pada Puskesmas terdekat.
Dia mengatakan, adanya klaim sepihak dari segelintir warga masyarakat adat di Kampung Yobeh, yang menyatakan bahwa tanah tersebut masih menjadi milik adat. Pada tanggal 15 Juni 2023 difasilitas DP2KP Kabupaten Jayapura, telah dilakukan pertemuan di ruang rapat Wakil Bupati Jayapura, Gunung Merah, Kantor Bupati Jayapura. Dalam pertemuan tersebut, telah disampaikan kepada pihak masyarakat adat, agar melakukan gugatan secara Perdata ke pengadilan negeri, dengan membawa bukti-bukti kepemilik yang sah.
“Kemudian, dilakukan pertemuan lanjutan secara kekeluargaan yang dilangsungkan pada tanggal 16 Juni 2023 di Komba, yang disaksikan oleh tiga Anggota Reskrim Polres Jayapura. Kepada oknum masyarakat adat yang dimaksud, itu telah disarankan agar menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN). Dan, jika ada bukti-bukti perampasan tanah hak milik pribadi, silahkan melapor ke Polres atau Polda dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut,” jelasnya.
Hengky Jokhu menyatakan, bahwa proses jual-beli bidang tanah SHM tahun 2013 tersebut, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang – Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 1O Tahun 1961, PP Nomor: 24 tahun 1997 dan PP Nomor: 9 Tahun 2021.
“Karena itu, segala bentuk aksi kejahatan pemalangan tanah bersertifkat oleh oknum warga masyarakat adat merupakan bentuk kejahatan terhadap Negara atau upaya mengingkari UU dan Peraturan tentang Sertifikat Tanah yang berlaku di Indonesia,” pungkas mantan Ketua Kadin Kabupaten Jayapura ini.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































