JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 4, Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Rabu (10/9/2025).
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan dalil Pemohon mengenai adanya penolakan tujuh pemilih karena tidak membawa formulir model C. Pemberitahuan-KWK tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Pemohon juga tidak menjelaskan lokasi jelas dari TPS yang dimaksud, yakni TPS 06 dan TPS 07.
“Tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa benar terjadi penolakan oleh KPPS,” kata Ridwan dilansir dari laman mkri.id, Sabtu (13/9/2025).
Sebaliknya, Mahkamah menemukan fakta bahwa di TPS 026 dan TPS 013 Kampung Persatuan, pemilih tetap dapat menggunakan hak suara meski tidak membawa formulir C. Pemberitahuan-KWK, selama mereka menunjukkan KTP elektronik yang cocok dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPPS bahkan menyerahkan formulir kepada pemilih di lokasi.
Mahkamah juga menolak dalil Pemohon soal tidak terdistribusikannya formulir model C. Pemberitahuan-KWK yang dinilai menyebabkan hilangnya hak pilih. Menurut MK, dalil ini tidak didukung bukti yang memadai.
Dalam perkara ini, selisih perolehan suara antara Paslon Hengky-Melkior dengan Paslon Nomor Urut 3, Roni Omba-Marlinus, sebagai pihak terkait, mencapai 5.328 suara. Angka tersebut jauh melebihi ambang batas 2 persen dari total suara sah (1.408 suara) yang ditentukan untuk mengajukan sengketa ke MK.
Sementara itu, MK juga menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Marlinus dari Paslon Nomor Urut 3 memenuhi syarat pencalonan meski hanya menggunakan ijazah SLTA/sederajat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Verifikasi terhadap ijazah telah dilakukan oleh KPU dan Dinas Pendidikan setempat tanpa ditemukan perbedaan identitas.
Dalil Pemohon yang menyebut KPU tidak melakukan rapat pleno penetapan paslon juga dinilai tidak berdasar. MK menyebut Pemohon tidak pernah menyampaikan laporan pelanggaran administrasi ke KPU atau Bawaslu saat tahapan penetapan paslon berlangsung, sehingga tidak ada dasar untuk memeriksa hal tersebut.
Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba dari Paslon Nomor Urut 3 melalui Putusan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025.
MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel menggelar PSU dengan memberi kesempatan partai pengusung untuk mendaftarkan calon pengganti tanpa menyertakan kembali Petrus.
Adapun hasil perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilbup Boven Digoel pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah sebagai berikut:
Paslon 1: Athanasius Koknak – Basri Muhammadiah: 7.662 suara
Paslon 2: Yakob Waremba – Suharto: 2.372 suara
Paslon 3: Roni Omba – Marlinus: 12.990 suara
Paslon 4: Hengky Yaluwo – Melkior Okaibob: 6.554 suara
Editor : Syahriah Amir


























































