MANADO, Redaksipotret.co – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua, Muhammad Ikhsan Hutahaean menyebut, perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua.
“Berpotensi meningkatkan pendapatan bagi daerah melalui carbon credit. Tetapi harus dihitung dulu seberapa besar potensinya. Ada pihak independen yang menghitung transaksi Bursa Karbon ini,” kata Ikhsan dalam media gathering di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (30/11/2023).
Ikhsan pun mengungkapkan telah menyampaikan secara tertulis kepada Pemerintah daerah, termasuk kepada empat provinsi baru terkait potensi Bursa Karbon.
Dikesempatan yang sama, Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif OJK Murtaza mengatakan, perdagangan karbon melalui bursa karbon merupakan upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Murtaza menjelaskan bahwa perdagangan karbon bisa menjadi investasi cukup besar bagi Papua.
“Ini melibatkan investasi yang tinggi karena dibutuhkan peralatan yang bagus agar polusi yang bagus bisa ditanam dalam tanah. Investasinya bisa mencapai triliunan rupiah,” jelas Murtaza.
Dia pun mengungkapkan bahwa hutan di Papua cukup luas, Pemerintah daerah bisa membuat perencanaan.
“Apabila Pemerintah provinsi mau ikut melalui area hutan yang dimiliki, hanya membutuhkan waktu satu sampai dua tahun hingga unit karbon yang dihasilkan bisa dijual. Jadi ada proses yang harus dilakukan, tentunya melibatkan konsultan yang independen,” kata Murtaza.
Murtaza mengatakan, sejak diluncurkan pada September lalu, transaksi bursa karbon telah mencapai 400 ribu ton CO2 (karbon dioksida) dengan nilai transaksi sebesar Rp30 miliar lebih.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 26 September 2023.
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Jokowi mengatakan, ada kurang lebih 1 gigaton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap dan jika dikalkulasi bisa mencapai Rp3.000 triliun.
“Ini menjadi potensi bursa karbon kita. Sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” kata Jokowi mengutip laman ojk.go.id.
Jokowi juga meminta standar karbon internasional sebagai rujukan. Menetapkan target dan timeline, baik untuk pasar dalam negeri dan nantinya pasar luar negeri atau internasional.
“Atur dan fasilitasi pasar karbon sukarela, sesuai praktik di komunitas internasional. Dan pastikan standar internasional itu tidak mengganggu target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Manfaatkan teknologi untuk transaksi sehingga efektif dan efisien,” ucap Jokowi.
Penulis : Syahriah Amir | Editor : Syahriah Amir


















































