JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota berhasil mengamankan pelaku berinisial SL (38) karena telah mengedarkan ribuan pil koplo.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di kawasan Perumnas I Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara bahkan saat ini masih berstatus bebas bersyarat.
“Modus pelaku yakni menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember, Jawa Timur ke Kota Jayapura melalui ekspedisi pengiriman,” jelas Kapolresta usai merilis pelaku, Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah empat kali melakuan modus serupa. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri, namun dibantu oleh pelaku lainnya.
“Pihak Kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam, kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucapnya.
Pelaku terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Editor : Syahriah Amir



















































