JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pria berinisial HH berusia 23 tahun terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun atas kasus kepemilikan ganja seberat 2,6 Kilogram atau sebanyak 98 bungkus yang dikemas dalam plastik.
HH merupakan warga asing asal Papua Nugini (PNG) telah diamankan beserta barang bukti pada Selasa (14/5/2024) siang di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, terduga pelaku saat digerebek sedang bersiap untuk melakukan transaksi di wilayah Argapura.
“Awalnya tim opsnal Sat narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura Bawah. Pada saat dilakukan penggerebekan, anggota Opsnal langsung mengamankan satu orang WNA bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotikan jenis ganja,” terang Kapolresta saat merilis pelaku di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/5/2024).
Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar abu-abu yang dilakban warna bening, dua kantong plastik hitam sedang yang di lakban warna coklat, dua plastik hitam ukuran sedang yang dilakban warna bening, satu plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 Kilogram.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Jayapura.
“Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Kapolresta.
Saat merilis pelaku, Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, asat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, Kasi Humas AKP Muh. Anwar.
Editor : Syahriah Amir
























































