MERAUKE, Redaksipotret.co – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Selatan masih menunggu keputusan presiden. Menurutnya, sekda adalah jabatan eselon I setingkat direktur jenderal (dirjen) dan deputi di kementerian dan lembaga.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk eselon I menjadi kewenangan presiden dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres). Surat keputusannya bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,”kata Gubernur Apolo dilansir dari laman Pasificpos.com, Jumat (1/8/2025).
Dijelaskan, setiap SK presiden ada Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari 7 hingga 10 menteri yang ditunjuk oleh presiden. Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet.
Nantinya Kementerian Sekretaris Kabinet yang bakal meneruskan ke presiden. Dengan demikian itu sudah di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Menteri Dalam Negeri. “Kita tunggu saja keputusan dari Presiden Prabowo Subianto,” kata gubernur.
Dia menyebut, presiden punya hak prerogatif yang kapan saja bisa digunakan namun tidak bisa menargetkan waktunya. Siapapun dia, boleh mengusulkan tetapi tidak bisa memaksakan kehendak termasuk gubernur. Apapun yang diputuskan oleh presiden itu yang dilaksanakan.
Editor : Syahriah Amir





















































