MERAUKE, Redaksipotret.co – Dalam upaya mempercepat proses pembentukan regulasi, Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Papua.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan, di Merauke pada Kamis (17/7/2025).
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat otonomi daerah dalam pembentukan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua Selatan.
Kerja sama ini melibatkan tiga lembaga utama di daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRPS), dan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS).
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tanpa harus sepenuhnya bergantung pada proses harmonisasi di tingkat pusat.
“Sebelumnya, setiap rancangan peraturan daerah harus diajukan ke kementerian untuk dilakukan harmonisasi. Kini, seluruh proses mulai dari perencanaan, penyusunan, penyamaan konsepsi, pembahasan hingga harmonisasi dan sinkronisasi sudah bisa dilakukan langsung di tingkat daerah,” jelas Gubernur Apolo dilansir dari laman Pasificpos.com, Jumat (18/7/2025).
Dia juga menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus melalui tiga bentuk legitimasi, yakni akademik, politik, dan kultur.
“Ketiga aspek ini dianggap penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi sosial serta nilai-nilai lokal masyarakat Papua Selatan,” pungkasnya.
Editor : Syahriah Amir























































