KEPULAUAN YAPEN, Redaksipotret.co – Dua pelaku pencurian lima unit handphone berhasil di amankan oleh tim Resmob Polres Kepulauan Yapen saat kedua pelaku hendak turun menggunakan KM Labobar di Pelabuhan laut Serui dari Kota Jayapura, Papua, Kamis(23/5/2024) malam.
Kedua pelaku berinisial YFL (16) dan YSR (17) diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari keterangannya, mereka mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani proses selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Febry Valentino Pardede membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian yang masih di bawah umur.
Dia pun menyayangkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh keduanya yang masih berusia muda. Kedua pelaku disangkakan pada Pasal 363 KUHP. Dari 5 unit handphone, Polisi menyita satu unit , 4 lainnya telah dijual oleh pelaku.
“Hasilnya digunakan untuk foya-foya bersama temasuk berangkat ke Jayapura,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5/2024).
Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tindakan pecurian, jambret dan tindakan kejahatan lainnya.
Kasat Reskrim juga mengajak para orang tua agar dapat membimbing anak-anak untuk tidak melakukan hal-hal tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang tua,seperti halnya pergaulan bebas.
“Kami juga mengimbau dengan banyaknya tersangka kasus pencurian yang masih berstatus di bawah umur, mohon dukungan dari masyarakat Yapen, khususnya para orang tua, agar memaksimalkan pengawasan terhadap anaknya,” ucapnya.
Kasat mengatakan, orang tua harus mempeerhatikan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke hal – hal negatif.
“Janagn setelah anaknya ditangkap karena pencurian, kemudian memohon untuk penyelesaian secara kekeluargaan, bahkan ada yang sampai meneror keluarga korban. Anak adalah tanggung jawab orang tua, jangan asal dibiarkan salah pergaulan yang akhirnya membuat sang anak menjadi pelaku kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.
Editor : Syahriah Amir
























































