JAYAPURA, Redaksipotret.co – Beredar kabar Kementerian Dalam Negeri telah menonaktifkan Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika. Penonaktifan ini akan berjalan hingga proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter selesai.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Beni Irwan mengatakan, tidak ada pencopotan namun penonaktifan.
“Tidak dicopot dari jabatan tapi diberhentikan sementara sampai proses hukum selesai,” ujar Beni dilansir dari pasificpos.com, Jumat (9/6/2023).
Terkait surat keputusan Mendagri yang menonaktifkan jabatan Plt Bupati Mimika, Beni berdalih dan meminta awak media bertanya ke Pemda Mimika.
Sementara itu, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan tidak tahu soal surat nonaktif yang disampaikan Kapuspen Kemendagri.
“Saya sendiri tidak tahu, info beredar begitu,” ujar Johanes Rettob.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte menegaskan belum ada surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait penonaktifan jabatan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang diterima pihaknya.
“Kami tidak tahu soal surat penonaktifan jabatan Plt Bupati, kami hanya fokus untuk menjalankan roda pemerintahan bersama Plt Bupati Mimika Johannes Rettob,” ucapnya.
Sekda menegaskan proses surat pemberhentian seorang kepala daerah tidak seperti mengirim surat cinta.
“Dalam pemerintahan ada prosedur dan mekanisme yang harus kita ikuti, tidak mungkin orang kasih surat sembunyi-sembunyi. Jadi sampai sekarang tidak ada surat itu dan pak Johannes Rettob masih menjabat Plt Bupati Mimika,” tegasnya.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir























































