JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyatakan Partai Hanura dan Partai Ummat dengan KPU Kabupaten Jayapura bersepakat agar KPU Kabupaten Jayapura selaku termohon dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sanksi Pembatalan terhadap Partai Ummat dan Partai Hanura sebagai peserta pemilu serentak 2024 atau calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat dan Partai Hanura selaku pemohon dengan KPU Kabupaten Jayapura selaku termohon dalam sidang mediasi yang dilakukan dan dipimpin oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura pada Jumat (19/1/2024).
“Pemohon dan termohon (KPU) bersepakat untuk termohon membatalkan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sanksi Pembatalan dua partai tersebut sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2024,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Fransiska Nasadith, dalam konferensi pers di Sentani, Sabtu (20/1/2024).
“Kemudian, para pemohon dan termohon bersepakat untuk termohon memberikan kesempatan kepada pemohon (Partai Hanura dan Partai Ummat) untuk mengakses dan mengunggah kembali kelengkapan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kedua partai politik itu ke sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) KPU Kabupaten Jayapura dalam rentang waktu 1×24 jam setelah akses Sikadeka diberikan kepada,” sambungnya.
Merry mengatakan, itulah hasil keputusan dari sidang mediasi antara pemohon dan termohon yang telah bersepakat dalam dua hal, yakni untuk membatalkan SK KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang sanksi pembatalan terhadap Partai Ummat dan Partai Hanura sebagai peserta pemilu serentak 2024.
Sidang mediasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura, karena sebelumnya pada 16 Januari lalu kedua partai tersebut membuat permohonan sengketa kepada Bawaslu atas SK KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang sanksi pembatalan terhadap Partai Ummat dan Partai Hanura sebagai peserta pemilu 2024, yang dianggap tidak melaporkan LADK ke Sikadeka KPU Kabupaten Jayapura.
“Jadi, mengacu pada aturan perundang undangan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Jayapura pada tanggal 18 Januari 2024 menerima permohonan setelah pemohon melengkapi berkasnya, lalu meregistrasi permohonan kedua partai,” kata Merry yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jayapura Alfred Deda.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menambahkan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura dijadikan sebagai objek sengketa.
“Dari partai politik peserta pemilu itu menjadikan SK sebagai dasar untuk mereka ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebelum penyerahan SK itu ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, kedua partai politik sebenarnya telah mempunyai rekapan atau laporan awal dana kampanye secara fisik itu sudah ada.
“Laporan dana awal kampanye sudah ada dan bukan tidak ada sama sekali. Cuma untuk meng-upload ke sistem itu yang memang saat itu diseluruh Indonesia lagi ramai memasukkan serentak LADK. Sehingga membuat sistemnya eror, tapi waktu ini yang tidak pernah kompromi dan berjalan terus. Pada akhirnya, hasil rekapan dari KPU RI itu keluar dan menyatakan kedua partai bersangkutan tidak melaporkan LADK,” imbuhnya.
Kemudian, disampaikan kepada komisioner KPU terkait berita acara klarifikasi yang dilengkapi dengan hasil dari KPU RI terkait rekapan.
“Maka keluarlah SK nomor 9 Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Jayapura yang diberikan kepada kedua partai politik tersebut, yang dijadikan objek sengketa untuk mereka laporkan permohonan sengketa atas dasar SK itu kepada Bawaslu. Sehingga kemarin kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura yang rujukannya sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Zacharias, hasil sidang mediasi antara kedua partai politik itu dengan KPU Kabupaten Jayapura. Maka para pemohon dan termohon bersepakat untuk membatalkan SK Nomor 9 Tahun 2024.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir
























































