JAYAPURA, Redaksipotret.co – Cintiya Rulliani Talantan, akan dilantik hari ini oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Derman Nababan.
Pelantikan tersebut akan berlangsung dalam rapat paripurna pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024, di Suni Garden Lake Hotel, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 31 Januari 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk peresmian pemberhentian dan penggantian antar waktu Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa 2019-2024, yakni dari Klemens Hamo kepada Cintiya Rulliani Talantan.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Sorontou mengatakan bahwa semua persiapan terkait proses pelantikan Cintiya Rulliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sudah diurus oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura.
“Pak Sekwan sudah urus ke pengadilan, untuk Ketua Pengadilan Negeri melakukan pelantikan besok (hari ini). Tadi kita sudah sepakat semua untuk bicara terkait proses pelantikan, meskipun dana belum ada,” kata Patrinus, di Sentani, Selasa (30/1/2024).
Patrinus menambahkan bahwa para tamu yang diundang seperti rapat paripurna biasa, hanya saja ditambah unsur Forkompimda.
Dia pun meminta semua pihak mendukung proses pelantikan ketua (DPRD) yang baru. Karena yang dilantik adalah ketua definitif, agar semua kegiatan di DPRD bisa berjalan. “Proses pergantian internalnya Partai NasDem,” Ucapnya.
Cintiya Rulliani Talantan pada Rabu, 31 Januari 2024 bakal dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Periode (sisa) 2019-2024 untuk menggantikan Klemens Hamo, yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Pemberhentian ini diputuskan dalam rapat paripurna tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 di Ballroom Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 20 November 2023.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dibacakan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Thimothius Wouw.
Adapun pemberhentian Klemens Hamo berdasarkan surat masuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Jayapura Nomor: 006/SE.3/DPD NasDem/XI/2023 3 November 2023 tentang usulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Kemudian, adanya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor: 566-KPTS/DPP-NasDem/X/2023 tentang perubahan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai NasDem tertanggal 31 Oktober 2023.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



























































