JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Kabupaten Jayapura menerbitkan surat edaran terkait gaji honorer ambil langsung di bagian Keuangan pasca pemotongan gaji.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan, pemotongan gaji terhadap pegawai honorer tidak boleh dilakukan, dan memastikan honor dari tenaga Non ASN akan dibayar penuh.
“Saya perintahkan agar jangan lagi mengambil gaji di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena terjadi pemotongan lagi. Semua harus ambil di BPKAD (keuangan) agar satu pintu,” ujarnya, di Sentani, Kamis (21/3/2024).
Sekda pun mengatakan akan memberikan sanksi kepada OPD yang melakukan pemotongan gaji honorer. Gaji honorer, sebut Sekda, semestinya mengikuti UMK yaitu Rp3,7 juta per bulan, namun melihat kemampuan anggaran, hanya bisa Rp2,7 juta.
Dia menyebut, honor para tenaga Non ASN yang berkisar Rp2,7 juta per bulan akan dibayar penuh. Namun, dari informasi yang diperoleh wartawan dari salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya bahwa ia bersama honorer lainnya menerima gaji Rp300 ribu per bulan.
Editor : Syahriah Amir























































