JAYAPURA, Redaksipotret.co – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019, Edison Awoitauw menyoroti kepala organisasi perangkat daerah atau OPD yang mengikuti Pilkada Bupati Jayapura dan Wakil Bupati Jayapura.
Ia bahkan meminta kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo untuk segera mengevaluasi atau menertibkan pimpinan OPD yang saat ini masuk sebagai kontestan. Salah satu pimpinan OPD yang dimaksud yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay.
Menurutnya, pada prinsipnya berdasarkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang – Undang ASN mensyaratkan bagi siapa saja warga negara termasuk mereka yang saat ini menduduki jabatan Eselon II, III dan IV untuk maju dalam kontestasi Pilkada adalah sah-sah saja.
“Kalau sudah siap untuk mencalonkan diri harus mundur dari jabatan, bukan mundur sebagai seorang ASN, karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kepentingan memuluskan jalannya,” ujar Edison, Rabu (12/6/2024) malam.
Edison mengatakan, Ted Mokay mengelola dua DPA dengan nilai fantastis untuk dua OPD tersebut. Edison yang juga Ketua Partai Gelora Kabupaten Jayapura ini meminta kepada Pj Bupati segera mengambil langkah, jangan membiarkan hal ini.
“Pj Bupati Jayapura harus mengeluarkan surat, memberhentikan, menurunkan atau menunjuk seseorang sebagai pelaksana tugas untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pariwisata,” ucapnya.
Dia pun mempertanyakan siapa sosok dibalik ini semua sehingga terkesan ada pembiaran. “Mereka leluasa melakukan aktivitas pencalonan sebagai bakal calon kepala daerah
Sebagai Ketua Tim Pemantau Keuangan Kabupaten Jayapura, Edison mengingatkan bahwa Bupati merupakan pejabat pembina kepegawaian (PKK). Sementara Sekda pejabat yang berwenang atau PJB.
Ia bahkan secara khusus menyoroti kinerja Pj Bupati Jayapura dalam menyikapi persoalan ini. “Ada beberapa ASN yang menjabat sebagai kepala dinas, seperti Ted Y. Mokay di dua dinas dan juga Jhon Wicklif Tegai yang sekarang sudah dipercayakan sebagai Plt Kepala Bappeda Provinsi Papua. Kepala dinas yang rangkap jabatan dan ikut dalam pencalonan sebagai di Pilkada wajib mundur dari jabatannya,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir




























































